Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 direktur perusahaan swasta, hari ini, Rabu (22/10). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus mark up anggaran sejumlah acara di Kesekjenan Kementerian Enegri Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka yang dipanggil adalah, Direktur CV Sinergi Gemilang, Teuku Bahagia, Direktur PT Ilex Musikindo, Jasni, dan Direktur CV Callista Bintang Persada, Poppy Dinianova.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, keterangan ketiganya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. "Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WK," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesekjenan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa. Tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp9,8 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved