Upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan pidana 1 tahun penjara kepada Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding itu dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," terang Humas PT DKI Jakarta, M Hatta kepada pers, Rabu (22/10).
Atas putusan itu, Hendra tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hatta menjelaskan, putusan itu diketok pada 9 Oktober lalu, dengan majelis hakim yang diketuai Chairil Anwar.
Sekedar informasi, Pengadilan Tipikor pada 27 Agustus 2014, memvonis Hendra 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM.
Majelis hakim menyebut Hendra secara sadar melakukan perbuatan hukum meski bekerja sebagai office boy. Proyek itu berupa pengurusan videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.
Hendra yang namanya dicantumkan Riefan Afrian (Putra Menkop Syarief Hasan) sebagai Direktur PT Imaji Media menandatangani sejumlah dokumen terkait proyek. Proyek itu dilelang dan dimenangkan oleh perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek tersebut.
Penyimpangan proyek ini menurut majelis hakim telah memperkaya Dirut PT Rifuel, Riefan Avrian dan PT Imaji Media. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai nilai Rp4,780 miliar.
Hakim Ketua Nani Indrawati mengatakan majelis hakim tidak mengikuti ketentuan hukuman minimal pasal 2 ayat 1UU Pemberantasan Tipikor karena Hendra hanya korban yang diperalat Riefan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved