Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Staf Khusus bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, M Fakhruddin, hari ini, Rabu (06/01). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2011.
Kepada pers, Rabu, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keterangan Fakhruddin untuk melengkapi berkas perkara tersangka Andi Zulkarnain Anwar Mallarangeng alias Choel. “Dia (Fakhruddin) adalah staf khusus Andi Malarangeng yang memberikan duit Rp500 juta dari PT Global Daya Manunggal ke Choel," ujar Yuyuk.
Choel diduga mengenalkan perusahaan PT Global Daya Manunggal kepada kakaknya Andi Mallarangeng agar diikutsertakan dalam proyek. Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto menitipkan uang Rp4 milliar kepada Choel untuk diserahkan ke Andi. Perusahaan ini menggarap proyek sebagai perusahaan subkontraktor.
Fakhruddin dalam kasus ini menjadi perantara penyerahan uang Rp500 juta dari total duit Rp4 miliar yang diterima Andi. Uang itu diberikan Fakhruddin kepada Andi melalui Choel.
Sementara sebanyak Rp2 miliar diterima langsung oleh Choel dari utusan PT Global Daya Manunggal. Kemudian, uang sebanyak Rp1,5 miliar dari perusahaan yang sama telah diterima Choel untuk sang kakak melalui Sekretaris Menpora, Wafid Muharam.
Atas perbuatannya, Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus yang sama, majelis halim Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara terhadap Andi Mallarangeng.
© Copyright 2024, All Rights Reserved