Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arif Indarto, hari ini, Selasa (16/06). Arif dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Selasa.
Selain Arif, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka yang diperiksa adalah PNS pada Kementerian Pariwisata Yunier Dolok, Siti Muninggar, dan Juraidah. Penyidik juga memeriksa PNS Kementerian ESDM Ketut Wiryadinata, serta Kasubdit Peraturan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Syakran Rudy.
Sekedar informasi, KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam 2 kasus berbeda. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar. Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Jero saat ini telah ditahan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved