Ditengah persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, melaporkan salah seorang anggota majelis hakim yang menangani perkara itu. Hakim Binsar Gultom dilaporkan, atas dugaan adanya pelanggaran kode etik.
Kuasa hukum Jesica, Otto Hasibuan, mengatakan, timnya telah mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY), pada Kamis (11/08) pagi tadi.
“Pagi ini teman-teman melaporkan ke KY atas nama James Pangaribuan (kuasa hukum Jessica lainnya). Laporan kita itu berhubung ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Binsar," ujar Otto.
Dikatakan Otto, pada persidangan beberapa waktu lalu, Binsar mengatakan seseorang dapat dihukum meskipun tidak ada saksi yang melihatnya. Menurut Otto, ucapan Binsar tersebut merupakan simpulan dan keputusan yang dibuat sendiri.
“Pernyataan seperti itu kan enggak boleh karena menyimpulkan dan dia telah mengomentari putusannya sendiri dan disampaikan dalam perkara yang sudah berjalan," ujarnya.
Otto pun menyebut Binsar seolah-olah bersikap sebagai Jaksa Penuntut Umum yang memberikan pembuktian dalam persidangan. “Dia telah bertindak seolah-olah sebagai jaksa. Dia bilang, “saya sebagai sutradara”. Enggak boleh dong jadi dia yang membuktikan. Dalam undang-undang disebutkan hakim tidak boleh berpretensi seperti itu," alasan Otto.
Sebelum mengadukan kasus ini ke KY, tim kuasa hukum Jessica juga sudah terlebih dahulu mengirim surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (09/08). Surat itu berisi permintaan untuk mengganti Binsar dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Namun, Otto menyebut PN Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan.
“Dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum ada tanggapan. KY kan punya aturan. Jadi, terserah mau melakukan apa," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved