Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar penggunaan senjata baik oleh masyarakat sipil maupun aparat harus dievaluasi total.
Menurut Pigai, kejadian penembakan terhadap pengacara di Makassar dan pemilik rental mobil di Banten, menimbulkan ketakutan bagi masyarakat juga ancaman bagi hak hidup.
“Artinya terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total,” demikian disampaikan Natalius Pigai melalui keterangan resminya, Minggu (5/1/2024).
Pigai menjelaskan penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat termasuk prosedur penggunaannya.
“Artinya ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi Hak Asasi Manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” tegas Pigai.
Penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Menurut Pasal 3 DUHAM, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.
“Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom of fears. Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” kata Pigai yang juga mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Terkait kasus penembakan oleh aparat TNI, Pigai berharap agar diusut tuntas untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Aparat harus profesional mengusut kasus ini demi keadilan bagi korban,” pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved