Nurmahmudi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (4/9). Nurmahmudi yang sekarang menjabat sebagai Walikota Depok diperiksa KPK sebagai kapasitas mantan Menteri Kehutanan. Saat menjabat Menteri Kehutanan, Nurmahmudi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 05.01/KPTS/II/2000, yaitu kebijakan soal kriteria dan standar perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan.
Nurmahmudi diperiksa sejak pukul 11.00 dan baru selesai sekitar pukul 14.00 menjelaskan. Seusai diperiksa, Nurmahmudi menyatakan dirinya hanya memberikan keterangan tambahan untuk melengkapi keterangan yang telah ia berikan pada pemeriksaan bulan April lalu. Menurut Nurmahmudi, ada lima pertanyaan tambahan dari penyidik KPK untuk melengkapi 26 pertanyaan yang diajukan pada pemeriksaan sebelumnya, April lalu.
Untuk kasus dugaan korupsi dalam pelepasan kawasan hutan di Kalimantan Timur, KPK telah menahan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF dan Direktur Utama Surya Dumai Group Martias. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini, KPK memperkirakan sekitar Rp 400 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved