Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi Suparman divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Majelis hakim menilai Suparman terbukti melakukan pemerasan terhadap saksi dalam kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara (ISN).
Karena itu majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Rabu, menilai terdakwa melanggar hukum sesuai pasal 12 huruf e undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan undang-undang No.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain vonis tersebut, majelis juga menghukum Suparman membayar denda Rp200 juta dan bila tidak dibayar akan dipidana enam bulan penjara. Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis untuk memvonis terdakwa pidana penjara 12 tahun dan denda Rp200 juta.
JPU dalam tuntutannya menjelaskan terdakwa yang saat itu menjadi salah satu anggota tim penyidik perkara korupsi PT ISN dengan terdakwa Kuntjoro Hendrartono dan Lim Kian Yin, telah bertemu dengan Tintin sebanyak 14 kali sekitar pertengahan 2005 hingga Maret 2006.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," jelas Ketua Majelis hakim Masrurdin Chaniago saat membacakan putusan. Suparman dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya selaku penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara memaksa Tintin Surtini yang menjadi saksi dalam kasus korupsi yang ditangani terdakwa memberikan sejumlah uang dan barang.
Dalam persidangan terungkap bahwa Suparman beberapa kali melakukan pertemuan dengan Tintin Surtini. Dalam pertemuan tersebut, majelis hakim menjelaskan bahwa Suparman beberapa kali mengancam seperti akan menjadikan Tintin sebagai terdakwa, setelah itu terdakwa lalu meminta sejumlah uang.
"Terdakwa juga meminta pada Tintin untuk menukarkan dua buah telepon genggam milik terdakwa dengan tiga buah telepon genggam merek Nokia 9500," ungkap majelis hakim.
Oleh karena tindakan Suparman yang menghubungi saksi itu, oleh majelis dinilai bertentangan dengan pasal 37 jo pasal 36 huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang batasan antara pegawai KPK dengan pihak yang berperkara.
Dari sejumlah pertemuan itu jumlah uang dan barang yang diserahkan oleh Tintin pada terdakwa adalah Rp439 juta, uang dalam bentuk dolar AS sebanyak 300 dan tiga buah telepon genggam merk Nokia seri 9500. Dari jumlah itu terdakwa telah mengembalikan Rp100 juta pada Tintin.
Menurut majelis hakim, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah seharusnya sebagai penyidik KPK memberikan contoh yang baik. Perbuatannya juga telah mencoreng nama baik KPK dan selama persidangan berlangsung tidak berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi putusan tersebut Suparman dengan nada suara yang meninggi menyatakan banding atas putusan tersebut. "Saya banding. Semua ini bohong karena hanya berasal dari satu saksi. Pengadilan kejam," teriak Suparman usai persidangan dengan penuh emosi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved