Kasus penyalahgunaan jabatan yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (29/5). Suparman, bekas penyidik KPK didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai penyidik KPK karena melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban Tintin Surtini.
”Terdakwa ditugaskan untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi di PT Industri Sandang Nusantara, ia telah memaksa saksi Tintin Surtini untuk memberikan sesuatu atau membayar sesuatu,” kata salah seorang anggota Tim JPU dari KPK Firdaus saat membacakan dakwaan.
JPU menyatakan terdakwa selaku penyidik telah menyalahgunakan kekuasaannya tidak hanya meminta uang namun juga telah meminta barang dengan sifat memaksa atau menekan Tintin Surtini.
Tintin Surtini merupakan salah satu saksi dalam kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara dengan terdakwa Kuntjoro Hendrartono dan Lim Kian Yin.
Dalam dakwaan JPU dinyatakan terdakwa secara berulangkali meminta sejumlah uang kepada Tintin Surtini dengan dalih untuk operasional penyelidikan dan juga dengan intimidasi bahwa saksi akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam catatan JPU yang disampaikan saat membacakan dakwaan setidaknya Suparman telah 14 kali bertemu dengan korban untuk meminta sejumlah uang selain itu terdapat dua kali pertemuan terdakwa dengan korban yang mana meminta sejumlah barang yaitu tiga buah handphone Nokia 9500, dalam kurun waktu antara 14 juni 2005 hingga Februari 2006.
"Terdakwa juga meminta Tintin untuk membeli mobil merek Hyundai Atoz tahun 2004 sebesar Rp100 juta, padahal dipasaran harga mobil tersebut hanya Rp70 juta," kata JPU.
Dari perbuatannya terdakwa mendapat total uang dari korban senilai Rp413 juta dan 300 dolar AS dan juga 3 buah HP Nokia 9500 dan 24 tasbih.
Dalam dakwaan primer, Suparman dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf E UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat I KUHPidana.
Sedang pada dakwaan sekunder Suparman dianggap melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat I KUHPidana.
Majeles Hakim yang diketuai oleh Masrurdin Chaniago akan melanjutkan persidangan pada Selasa (6/6) pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Tentang dakwaan tersebut Suparman membantahnya. Ia menyatakan tuduhan itu merupakan fitnah dan ia akan membuktikan bahwa Tintin Surtini patut menjadi terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved