Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Pratiknya yang diduga melepaskan tersangka kasus illegal logging, Mayjen (purn) Gusti Syaifuddin akan diperiksa tim divisi profesi dan pengamanan Mabes Polri. "Propam akan menugaskan tim untuk memeriksa Wakapolda Kaltim," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko, Rabu (19/7), kepada wartawan di Lapangan Pusat Multifungsi Polri, Cikeas, Bogor.
Paulus menjelaskan, pemeriksaan terhadap Praktiknya lebih dulu akan melihat bukti pendukung mengenai ada atau tidaknya perintah penahanan Mayjen Gusti Syarifuddin (GS) dan kemudian dilepaskan kembali. "Semua itu masih harus kita selidiki lagi," jelasnya.
Sejauh ini, Polda Kaltim telah menetapkan 3 cukong sebagai tersangka kasus illegal logging. Dua rekan GS yakni Direktur PT Pura Bulungan Sakti Arifin dan Direktur PT Sanggama Jaya Abadi Darul Hakim telah ditahan. Sedangkan Mayjen Gusti Syaifuddin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus illegal logging di Kaltim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved