Rabu (20/9), kemaren menjadi hari pertama mantan Kepala Badan Urusan Logistik Rahardi Ramelan menghirup udara kebebasannya. Mantan terpidana dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog itu resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia mendapat cuti menjelang bebas.
Dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia memang dikenal cuti menjelang bebas memang dikenal dalam. Cuti itu diberikan terutama kepada narapidana yang masa hukumannya singkat.
”Ketentuannya mengatakan, seseorang yang berkelakuan baik selama di dalam (LP) bisa diberikan cuti menjelang bebas, yang jumlahnya sama dengan jumlah remisi terakhir yang diberikan,” ujarMenteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin seusai bertemu dengan hakim Mahkamah Konstitusi.
Rahardi sendiri pada perayaan HUT ke-61 RI pada 17 Agustus 2006 menerima remisi 2 bulan 10 hari. Sedangkan masa hukumannya berakhir pada Desember 2006. Jika dikurangi remisi 2 bulan 10 hari, maka terhitung 20 September 2006 Rahardi berhak cuti menjelang bebas.
Rahardi pada 24 Desember 2002 dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai bersalah menyalahgunakan dana nonbudgeter Bulog sehingga merugikan keuangan negara Rp 4,6 miliar. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mahkamah Agung menolak kasasi Rahardi sehingga mengukuhkan hukuman itu. Setelah vonis memiliki kekuatan hukum, pada 15 Agustus 2005 Rahardi masuk ke LP Cipinang untuk menjalani hukuman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved