Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Sahat Sihombing, Senin (18/9), menuntut mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) (Purn) Samuel Ismoko dengan hukuman tiga tahun penjara. Ismoko juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU berpendapat Ismoko telah melakukan korupsi saat menyidik kasus pembobolan Bank BNI, terutama yang dilakukan Gramarindo pada tahun 2002-2003 yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim ketua Herry Sasongko itu, jaksa berpendapat korupsi ini dilakukan Ismoko dengan cara menyetujui tidak dimasukkannya tiga perkebunan milik Brocolin senilai Rp 51 miliar dalam daftar sitaan. Ini terjadi karena Ismoko menyetujui perhitungan mantan konsultan investasi Grup Gramarindo yang kini dipidana seumur hidup, Adrian Waworuntu, bahwa uang yang diterima Gramarindo dari Bank BNI sekitar Rp 515 miliar. Sementara aset yang siap dikembalikan Gramarindo ke Bank BNI Rp 827 miliar.
Ismoko, menurut jaksa, juga telah mengizinkan pembukaan pemblokiran rekening PT Brokolin di Bank Permata Cabang Menara Imperium. Akibatnya, uang Rp 470 juta yang seharusnya disita menjadi lolos. Ismoko juga menyetujui penjualan tujuh bidang tanah di Cilincing yang seharusnya disita.
Menurut jaksa, Ismoko juga menerima delapan lembar cek perjalanan dari Bank BNI senilai Rp 200 juta dan dua lembar cek perjalanan serupa dari pimpinannya senilai Rp 50 juta.
Semua perbuatan Ismoko di atas, lanjut jaksa, merupakan korupsi, seperti diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, Ismoko dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada Jumat mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved