Perwakilan Muhammadiyah, Syahrial Suwandi, memastikan organisasinya akan tetap kritis kepada pemerintah meski pun mendapat konsesi izin tambang.
Syahrial menegaskan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak akan menghilangkan daya kritis Muhammadiyah sebagai organisasi yang ikut mendirikan NKRI.
"Alhamdulillah sampai saat ini Muhammadiyah tetap kritis. Dan insyaallah akan berlanjut terus. Karena Muhammadiyah sadar ikut melahirkan republik Ini," kata Syahrial menanggapi kekhawatiran .Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPD dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU tersebut, Rabu (22/1/2025).
Rapat ini turut dihadiri perwakilan PBNU, PP Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
"Saya udah baca beberapa berita, ini kelihatannya udah mau disogok nih supaya ormas, perguruan tinggi, dan yang kritis-kritis ini jangan ngomong lagi. Jangan kritik lagi pemerintah begitu. Dan para pelaku yang nyogok itu termasuk DPR," kata Saleh dengan nada bertanya.
Ada pun, usul pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan hingga perguruan tinggi dalam RUU Minerba yang tengah dibahas DPR RI dianggap sebagai sogokan agar mereka tak kritis lagi kepada pemerintah.
Sementara itu, Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla menilai keputusan pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan bukan sebagai suap.
Apalagi, kebijakan itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Sebab pada prinsipnya, suap tidak dibolehkan dengan tujuan untuk menutupi kebijakan atau sesuatu yang batil.
"Menurut saya, ini bukan sogokan. Kenapa karena kalau suatu, ini mohon maaf, ini pandangan kami. Kalau penguasa, pemerintah, memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat. Itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat," kata Ulil.
Menurut Ulil, IUP ormas dianggap suap atau sogokan, Ulil menilai hal itu dibolehkan. Dia mengutip sebagian pendapat ulama yang menyatakan bahwa suap untuk sesuatu yang baik atau hak hukumnya bisa diperbolehkan dalam agama.
"Dalam fiqih ada ketentuan, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak itu menurut sebagian ulama dibolehkan. Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil," kata Ulil.
"Ada kebijakan yang batil kita sogok orang supaya mendukung kebijakan kita. Tapi kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, ya itu bukan sogokan. Kalau pun sogokan itu, sogokan yang hasanah itu," pungkas Holil. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved