Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Cipinang Jakarta Timur memusnahkan sebanyak 600 lebih telepon seluler (ponsel) barang bukti hasil razia di seluruh lembaga pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta. Pemusnahan barang bukti ini juga sekaligus sebagai tasyakuran peringatan Hari Ulang Tahun Lapas ke-51.
Kepala Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta, Mardjoeki, mengatakan pemusnahan barang bukti hasil razia di dalam lapas ini merupakan hasil penggeledahan dari beberapa periode.
Petugas berhasil menyita barang-barang terlarang di dalam lapas, diantaranya disita ratusan alat telekomunikasi. "Kurang lebih 600 sekian handphone dan perangkatnya seperti charger, headset dan barang-barang lainnya yang tidak semestinya berada disini," kata Mardjoeki di Lapas Narkotika, Selasa (28/04).
Mardjoeki mengakui masih banyak keterbatasan di dalam lapas, baik dari aspek pengamanan maupun personel di lapas. Keterbatasan itu menjadi celah bagi warga binaan untuk membawa masuk benda-benda yang diharamkan ada di dalam lapas.
"Kenapa Masih bisa masuk ya, padahal kami sudah melotot 24 jam penuh, petugas-petugas juga sudah stand by 24 jam, tetapi karena kami juga punya keterbatasan ya kami juga akui akan hal itu," kata Mardjoeki.
Selain itu, maraknya alat komunikasi di dalam lapas juga tak lepas dari minimnya infrastruktur pengacak sinyal. "Jammer di lapas ini kualitasnya masih kurang, begitu pula dengan jumlahnya. Jadi wilayah lapas tidak semua dapat dijangkau," kata Mardjoeki.
© Copyright 2024, All Rights Reserved