Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tidak terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan tersebut adalah pengadilan yang independen dan bebas dari intervensi mana pun, termasuk KPK, karena Pengadilan Tipikor berada di bawah Mahkamah Agung, bukan KPK.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum DPR, Akil Mochtar, yang memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/9), yang menguji Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengujian UU KPK ini di MK adalah pengujian yang keenam kalinya.
Pengujian UU No 30/2002 ini diajukan tiga kelompok pemohon, yaitu anggota KPU Mulyana Wira Kusumah, mantan Sekjen Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Captain Tarsisius Walla, dan kelompok KPU yang diwakili oleh Nazaruddin Sjamsuddin dan kawan- kawan.
Menurut Akil, domain Pengadilan Tipikor tidak ada kaitannya dengan KPK selaku institusi karena Pengadilan Tipikor berada pada domain pengadilan umum yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung, bukan KPK. Sementara itu, dimasukkannya eksistensi Pengadilan Tipikor dalam UU No 30/2002, Akil berargumen, di dalam disebutkan bahwa Pasal 24 Ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyebutkan pembentukan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU.
Akil juga menyebutkan kewenangan yang diberikan kepada KPK adalah kehendak rakyat yang dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998, yaitu menciptakan pemerintahan yang bebas dari KKN. Penegakan hukum secara konvensional tidak bisa memberantas korupsi. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme luar biasa untuk memberantas korupsi. "Kewenangan KPK untuk menyadap sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, hak konstitusional yang dimaksud Pasal 28 F UUD 1945 bukanlah termasuk hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, yang ditentukan dalam Pasal 28 i Ayat 1 UUD 1945.
Selain itu, kewenangan penyadapan bukanlah kewenangan yang hanya dimiliki KPK, melainkan juga dimiliki penyidik kepolisian dan kejaksaan. Sebab, soal penyadapan sebenarnya sudah dicantumkan dalam Pasal 26 pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan, UU No 30/2002 tentang KPK adalah UU yang mungkin paling banyak diajukan ke MK. Menurut catatannya, UU No 30/2002 sudah diajukan enam kali ke MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved