Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Gamawan tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/03) sekitar pukul 08.45 WIB. Ia dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, yang merupakan bekas bawahannya di Kemendagri.
Gamawan mengaku membawa sejumlah dokumen. Namun, dia tak merinci dokumen apa yang dimaksud. "Ada (bawa dokumen), lihat saja nanti," ujar Gamawan seraya berjalan ke ruang tunggu saksi.
Menurut Gamawan, ia tahu proyek e-KTP bermasalah saat KPK menetapkan adanya tersangka. Gamawan mengatakan, proyek e-KTP selama ini sudah berjalan sesuai dengan aturan.
"Saya kan menurut aturan saja semua, menurut proses normatif semua. Sampai saya tahunya setelah ditetapkan tersangka saja," ujar Gamawan.
Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Selain Gamawan, akan ada 7 saksi yang akan memberikan keterangan di muka persidangan. Di antaranya mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
© Copyright 2025, All Rights Reserved