Sikap Polri yang berdiam diri terkait permasalahan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi pertanyaan.
Adalah Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto yang mempertanyakan hal tersebut.
Menurut Bambang, dalam permasalahan ini Polri bisa saja membuat laporan model A untuk melakukan proses penyelidikan. Jadi tidak perlu menunggu laporan dari pihak lain atau laporan model B.
"Sejauh ini kita tidak melihat mekanisme laporan model A dilakukan oleh kepolisian. Bareskrim Polri juga belum bergerak dalam kasus pagar laut," kata Bambang, Jumat (24/1/2024 25).
Bambang mempertanyakan mengapa Polri masih membisu atas persoalan pagar laut tersebut. Sebab sikap diam Polri ini bisa memunculkan berbagai asumsi terhadap Polri sebagai institusi penegakan hukum.
"Ada apa dengan Polri? Apakah Polri menunggu perintah Presiden? Atau Polri tersandera kepentingan? Hal-hal itulah yang muncul karena kelambatan respon Polri dalam kasus pagar tersebut," kata Bambang mempertanyakan hal itu.
Bambang mengakui memang banyak institusi yang memiliki otoritas di laut. Mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Bakamla. Namun, masalah penegakan hukum tetap menjadi domain Polri.
Bambang meminta pemerintah untuk membentuk tim gabungan pencari fakta guna mengusut permasalahan tersebut.
"Sekaligus mengembalikan marwah kepolisian sebagai penegak hukum," kata Bambang.
Menurut Bambang, tanpa ada tim yang lebih independen maka potensi penyelidikan nantinya hanya mengarah pada aktor atau operator di lapangan tanpa menyentuh otak pelaku dari kasus tersebut..
Pagar laut misterius di laut Tangerang ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Namun sejumlah instansi tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Saat ini disebutkan sertifikat itu dalam proses pembatalan.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved